Kementerian Keuangan mengenakan PPN terhadap jasa penyelenggaraan teknologi finansial (fintech) termasuk pembayaran untuk uang elektronik dan dompet digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech).