Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka suap vonis lepas kasus korupsi bahan baku minyak goreng. Salah satunya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta.
Kasus yang menjerat Arif ini berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng
Kejagung mengungkap proses di balik temuan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur hakim tersangka kasus suap. Uang itu ditemukan di hari penetapan tersangka.
Kejagung menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah.