detikNews
Hakim Vonis Kurir Sabu di Bali 11 Tahun Penjara
Terdakwa I Putu Adi Sastrawan divonis 11 tahun penjara karena terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu dan narkotika di Denpasar, Bali.
Selasa, 28 Mei 2019 16:38 WIB







































