Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh memberi vonis bebas kepada pria yang didakwa memerkosa keponakan perempuannya. Komnas Perempuan mendorong JPU mengajukan kasasi.
Rangga Tias Saputra ditangkap atas perampokan dan pemerkosaan ABG di Bekasi setelah 5 hari kabur. Dia ditangkap saat sembunyi di rumah saudara di Bogor.
Pengacara korban memprotes pernyataan polisi yang mengklaim trauma ABG korban pemerkosaan di Bekasi tak terlalu berat. Pernyataan itu disebut tak berdasar.