Serikat buruh di seluruh Indonesia berencana melakukan aksi mogok kerja nasional jika pemerintah pusat tidak mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
KSPI mengatakan buruh akan mogok nasional. Rencana buruh mogok nasional tak dijalankan jika ada revisi surat keputusan (SK) tentang upah minum provinsi (UMP).