Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan untuk tetap memberikan vaksin MR. Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin ini haram tapi tetap boleh digunakan.
MUI menetapkan vaksin MR buatan India haram tetapi tetap boleh digunakan karena terpaksa. Soal keamanan, dokter anak menjamin vaksin tersebut sudah teruji.
Kemenkes akan dipanggil DPR terkait vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) yang disebut MUI mengandung babi.