Mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Hartanya sekitar Rp 550 miliar juga turut disita untuk negara.
Yurisprudensi MA menyatakan pencabutan hak politik adalah sah. Putusan MA itu terlah berlaku di berbagai perkara tokoh publik yang terseret kasus korupsi.
Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan harta Rp 600 miliar dirampas untuk negara. Saat ini Nazaruddin merupakan terpidana 7 tahun penjara di kasus lainnya.