Jika anak berbeda pendapat dengan orangtua tentang urusan duniawi yang bukan kemaksiatan dan menyebabkan orangtua tidak rido terhadap anaknya. Jika orang tua tidak rido kepada anaknya, apakah allah pun tidak rido kepada anak tersebut?
Sejauh mana manusia itu harus bersabar? Bahkan ketika dizolimi oleh yang lainnya, apakah tidak dibenarkan untuk membalasnya dengan memberinya pelajaran?
Tak mudah memang menjadi seorang mualaf. Seperti yang dialami anak pendeta dari tanah Papua, Elimus Payage yang harus mengulang pelafalan kalimat syahadat hingga 17 kali dan ludahan dari sang kyai.
Apakah benar bahwa saya sebagai cucu tidak berhak mendapat bagian warisan dari almarhum kakek dan nenek saya jika anak mereka (ayah saya) sudah meninggal?
Bagaimana dengan orang-orang Non-Muslim yang selama hidupnya dia berbuat jujur, baik terhadap sesama manusia, ikhlas, bersih hatinya. Apakah mereka juga berhak atas Surga?