Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku tak heran pasutri Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni, anggota DPR, korupsi bersama-sama.
KPK telah menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka korupsi setelah menerima uang Rp 8,7 miliar. Aliran uang korupsi keduanya kini ditelusuri.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. KPK menyita sejumlah bukti dokumen terkait kasus yang menjeratnya.
Pernyataan anggota Komisi IX DPR RI Melchias Marcus Mekeng yang menyebut 'makan uang haram kecil-kecil okelah' viral. KPK prihatin terkait pernyataan tersebut.
KPK menyebut dugaan pungli yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya dipakai untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.