Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indodax diduga mengalami peretasan, kehilangan dana hingga Rp 280,37 miliar. Bappebti memanggil untuk pemeriksaan. Profil pendiri Oscar Darmawan juga diulas.