DPR RI membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol dan mengatur sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Bagaimana dampak pariwisata di Jatim?
Ada saja alibi ataupun cara sejoli bukan suami-istri untuk menghindari razia di Palembang. Ada yang mengaku tante-keponakan hingga bersembunyi di bawah ranjang.
Peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. PPP menilai aturan itu masih bisa didiskusikan.
Video seorang prajurit TNI bertakbir dan mengucapkan 'Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab' viral di medsos. Aksi prajurit TNI itu berbuah sanksi.