Majelis hakim akim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan sanksi denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan untuk pelaku pembuang babi di Sungai Tibayan.
Kondisi Pasar Sipon tidak bersih. Petugas Pemkot Tangerang menilai ini disebabkan oleh perilaku buang sampah sembarangan serta tak adanya tempat sampah memadai.