detikFinance
BEJ Diminta Klarifikasi Denda Rp 500 Juta bagi Emiten
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta BEJ untuk mengklarifikasi pengenaan denda maksimal Rp 500 juta dalam peraturan pencatatan yang baru. Pasalnya, denda tersebut tidak menerangkan jenis kesalahan yang bisa dikenai sanksi.
Senin, 19 Jul 2004 17:58 WIB







































