detikNews
Catut Nama Kapolsek, 4 Pria di Tebet Dibekuk karena Palak Opang
Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Jumat, 27 Mei 2016 15:57 WIB







































