Polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka dalam kepemilikan zat radioaktif di kediammnya. Selain itu SM juga tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif.
Polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka dalam kepemilikan zat radioaktif di kediammnya yang berada di perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. Selain itu SM juga tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan)
Batan akan memeriksa kesehatan penghuni rumah serta para tetangga SM, tersangka penyimpan zat radioaktif ilegal. Batan hendak memastikan kondisi mereka.