detikNews
PK Ditolak, Pemerintah Dihukum Bayar Korban Lapindo Ini Rp 1,9 M
MA menolak PK pemerintah. Alhasil, keduanya diwajibkan membayar ganti rugi korban Lapindo atas nama warga Matori Nadiro/ahli warisnya sebesar Rp 1,9 miliar.
Kamis, 26 Des 2019 13:58 WIB







































