Mulai hari ini, 1 April 2021, pemerintah memberlakukan aturan baru sebagai syarat melakukan perjalanan di dalam negeri. Berikut ini detil persyaratannya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).