detikNews
Hakim Pengadilan Agama Ini Setuju Perkawinan Anak Dihapus
PA Bantaeng memberikan dispensasi menikah bagi calon pengantin usia 15 tahun dan 14 tahun. Putusan ini mengejutkan karena kedua calon mempelai masih anak-anak.
Senin, 16 Apr 2018 08:38 WIB







































