Jika pada tilang konvensional kita harus mengambil barang bukti usai persidangan, dengan sistem tilang elektronik pengambilan barang bukti menjadi lebih mudah.
E-Tilang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Titipan Denda Tilang di ribuan channel dan unit kerja BRI tanpa harus hadir sidang Pengadilan
Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank BRI hari ini meluncurkan elektronik tilang. Pelanggar lalu lintas tak perlu lagi datang ke pengadilan.
Aiptu Sutisna mengaku Dora Natalia memaki tanpa sebab dan mencakarnya. Sedangkan Dora, melalui kerabatnya, mengklaim kakinya diinjak Sutisna, ini 6 kisahnya.