Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, meminta agar tak ada penggalangan dana untuk membayar denda Rp 20 juta terkait vonis kasus kerumunan Megamendung.
Dua perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta ditegur Satgas Penanganan COVID-19 akibat tidak melaporkan karyawannya yang positif COVID-19.