detikNews
Syarat-syarat Penggunaan KTP dan Paspor untuk Mencontreng di Pilpres 2009
MK akhirnya memutuskan bahwa KTP atau paspor bisa digunakan warga untuk sebagai alat bukti untuk mencontreng dalam Pilpres 8 Juli 2009. Namun, penggunaan KTP dan paspor harus memenuhi beberapa syarat.
Senin, 06 Jul 2009 17:51 WIB







































