Eksekusi Lahan di Kupang Segunting Dijaga Ketat Polisi
Separuh dari sebidang tanah seluas 4 x 22 meter dengan bangunan di Jalan Kupang Segunting I/44 dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Polisi menjaga ketat proses eksekusi tersebut.
Selasa, 08 Mar 2011 11:09 WIB







































