detikNews
Batasan Kerugian Negara Rp 5 Milliar Dinilai Tak Akan Menghambat KPK
Batasan kerugian negara yang dapat ditangani KPK, ditingkatkan dari Rp 1 milliar menjadi Rp 5 milliar, dalam draft revisi UU 30 tahun 2002. Perubahan batasan ini dinilai tidak akan menghambat keganasan KPK.
Senin, 01 Okt 2012 08:25 WIB







































