Kejari Seram Bagian Barat menetapkan JR dan ML sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19, merugikan negara Rp 5,5 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari.
Naufal Samudra berbagi pengalaman hidup setelah dua kali ditangkap karena narkoba. Dia juga mengungkapkan luka lama yang dia rasakan karena masalah itu.