PT Aneka Intipersada melanggar UU Lingkungan dengan membuang limbah ke Sungai Pingai. DLHK Riau menjatuhkan sanksi dan denda atas pencemaran yang terjadi.
Seorang pemancing, Doni Tri Setiawan, tewas tenggelam di Waduk Semantok saat mencoba melepas umpan. Temannya selamat, dan keluarga menerima kejadian ini.