Para wajib pajak bisa tekena denda bunga sebesar 2% jika saat laporan SPT Tahunan terdapat pendapatan tambahan dari penghasilan tetap sebagai karyawan.
Pengumuman, bagi wajib pajak (WP) yang belum lapor SPT Tahunan bisa segera melaporkan sekarang. Karena, hari ini 1 April 2019 merupakan batas terakhirnya.
Pantauan detikFinance, antren yang ingin melaporkan SPT telihat sepi. Dari buka layanan sejak pukul 08.00 WIB hingga siang ini baru ada 27 WP yang lapor SPT.
Direktorat Jenderak Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hingga 31 Maret 2019 sudah ada 11,098 juta wajib pajak (WP) lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.