Entah merasa gerah diotak-atik oleh Komisi Yudisial (KY) atau sebab lain, sebanyak 40 hakim agung mengajukan uji materiil atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang KY.
Cawe-cawe alias ikut campurnya KY atau pihak lain tidak dibutuhkan MA dalam menilai prestasi kerja hakim agung. Apalagi prestasi kerja itu syarat perpanjangan masa jabatan.
Hakim Tiurmaida H Pardede terancam diberi sanksi. Pasalnya Komisi Yudisial (KY) menemukan banyak kesalahan saat menggelar sidang kasus Muhammad Azwar alias Raju.
Kasus memperpanjang masa pensiun diri sendiri oleh Bagir Manan diulas lagi. Menurut Prof Dr Muladi, masa jabatan Ketua MA tidak bisa diperpanjang sendiri melainkan harus izin DPR dan Presiden.
Dianggap telah memberikan keputusan yang tepat, Komisi Yudisial (KY) memberikan respek kepada hakim tunggal Tiurmaida Pardede yang telah memvonis bersalah Raju.