Terdakwa pemberi suap ke Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto hari ini menjalani sidang putusan kasus suap di Pengadilan Tipikor Makassar.
Jaksa menyebut Nurdin Abdullah menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor. KPK memastikan hal tersebut akan digali lebih jauh.
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa mengangkat orang kepercayaannya menjadi pejabat di Pemprov Sulsel untuk mengatur sejumlah proyek.