detikNews
Patrialis: Kalau Korupsi Rp 25 juta Dipenjara 5-6 Tahun, Kasihan Dong
Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan, penghilangan hukuman penjara bagi seseorang yang korupsi di bawah atau sama dengan Rp 25 juta adalah demi alasan kemanusiaan.
Kamis, 31 Mar 2011 13:27 WIB







































