Kuasa Hukum KPUD: Gugatan KaJI Salah Alamat
Kuasa Hukum KPUD Jatim menganggap gugatan yang akan diajukan KaJi salah alamat dan tidak berdasar. Pasalnya KaJi menggugat coblosan dan penghitungan ulang apa yang telah diputuskan MK.
Senin, 02 Feb 2009 08:25 WIB







































