detikNews
Menag: Penghulu yang Dibayar Wajib Serahkan Tanda Terima Pembayaran
Pemerintah telah meneken PP yang mengatur ketentuan biaya kepada penghulu pernikahan. Menag menjelaskan jasa penghulu gratis hanya berlaku jika menikah di KUA. Jika dipanggil ke rumah maka pengantin harus membayar penghulu sesuai ketentuan.
Senin, 07 Jul 2014 15:48 WIB







































