Meningkatnya konsumsi menjelang hari raya diproyeksi ikut mengerek transaksi pinjol. Yang menjadi bahaya, pinjol ilegal juga diproyeksi ikut naik transaksinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan besaran maksimal denda bunga Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengajuan pinjaman melalui Fintech P2P Lending atau pinjol. Masyarakat hanya boleh ngutang di 3 aplikasi pinjol.