Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) resmi tertuang dalam Undang-undang.
"Kemenkop akan benahi koperasi-koperasi yang nakal. Koperasi-koperasi yang dijadikan tempat cuci uang, investasi ilegal, atau yang berkedok praktik rentenir,"