Indonesia merupakan negara yang memiliki pekerja migran dalam jumlah yang cukup besar. Namun hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi Migran 1990.
Pemerintah Arab Saudi menghentikan pemberian visa kepada TKI. Kebijakan itu diambil atas dasar kesepakatan Kemenkertrans dan Duta Besar Arab Saudi yang berada di Jakarta.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menghentikan pemberian visa kepada tenaga kerja Indonesia (TKI). Sikap ini memperjelas Pemerintah Saudi antiperlindungan pada buruh migran yang ada di negara mereka.
Call center pengaduan TKI 24 jam dioperasikan BNP2TKI. Dengan adanya call center ini, diharapkan jangan hanya sekadar menerima pengaduan kasus TKI tetapi juga serius dalam menyelesaikan kasus.
Komnas Perempuan meminta pemerintah memperkuat kemampuan diplomasi untuk melindungi PRT di luar negeri. Salah satu cara yang bisa dilakukan yakni dengan meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang perlindungan pekerja migran.
Menlu Marty Natalegawa menegaskan pihaknya tetap berupaya keras membantu para TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Hingga kini ada 21 TKI yang terlibat beberapa kasus kekerasan hingga pembunuhan.
Jelang sidang gugatan warga negara terhadap pemerintah, aktifis PRT melakukan aksi teatrikal pemancungan Ruyati. Mereka menilai kasus Ruyati menguatkan permohonan mereka bahwa PRT sudah saatnya diberikan jaminan hukum lewat UU.
Masih segar dalam memory kolektif publik Indonesia, pada Selasa (14/6/2011), dengan bangga dan percaya diri, Presiden SBY menyampaikan pidato dalam sidang International Labour Organization (ILO) ke 100 di Swiss.