detikNews
Penemu Tak Bisa Klaim Sebagai Pemilik Harta Karun
Istilah finder is keeper tak berlaku dalam penemuan kapal harta karun. Si penemu tidak boleh mengklaim ataupun menganggap barang yang ditemukannya sebagai miliknya.
Selasa, 18 Nov 2008 14:09 WIB







































