Karena berbagai alasan terkadang kita bisa saja menunggak alias tidak bayar tagihan tertentu. Salah satunya bisa jadi tagihan kredit yang belum bisa dilunasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Bank digital saat ini terus berkembang dan meramaikan sektor perbankan di Indonesia. Ada banyak kemudahan dan keuntungan yang bisa didapatkan oleh nasabah.