detikNews
Divonis Bersalah, Mapparesa 'Dikotakkan' Selama Dua Tahun
Kombes Pol Mapparesa divonis bersalah melanggar kode etik Polri. Ia direkomendasikan untuk tidak ditugaskan di satuan kewilayahan selama dua tahun.
Selasa, 31 Agu 2004 10:37 WIB







































