Jaksa bertanya kepada Ahli Hukum Pidana, Said Karim soal pembuktian motif. Namun saat menjelaskan, ada perdebatan kecil yang bikin satu ruangan sidang tertawa.
Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mempertanyakan aspek pembunuhan berencana kepada saksi ahli dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat riuh saat jaksa bertanya-tanya soal catatan yang dibawa ahli pidana Unhas, Said Karim.
Pihak Sambo dan Putri menghadirkan ahli pidana Unhas sebagai ahli meringankan. Ahli tersebut sempat menjelaskan soal kesaksian orang mengaku korban pemerkosaan.
Febri Diansyah bertanya ke ahli pidana bila seandainya Sambo tidak terbukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua seperti yang didakwakan jaksa.
Ahli pidana Unhas menjelaskan unsur pembunuhan berencana yang didakwakan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jaksa keberatan dengan penjelasan Said.