detikNews
Jika Diberhentikan Sementara, Cirus Tak Berhak Lagi Terima Tunjangan
Pemberhentian sementara jaksa Cirus Sinaga tinggal menunggu tanda tangan Jaksa Agung Basrief Arief. Setelah diberhentikan sementara, Cirus tidak akan lagi mendapatkan tunjangan fungsional kejaksaan.
Selasa, 19 Apr 2011 18:35 WIB







































