detikNews
Penghasut Pengrusakan Kedubes AS Divonis 5 Bulan 15 Hari
Terdakwa penghasut pengrusakan Kedubes AS M Machsuni Kaloko divonis 5 bulan 15 hari dipotong masa tahanan. Kaloko bersalah karena dengan sengaja di muka umum telah melakukan penghasutan.
Kamis, 03 Agu 2006 17:31 WIB







































