Pengusaha singgung Gubernur di sejumlah provinsi yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 atau tidak mengikuti kebijakan Menteri Ketenagakerjaan.
UMP 2021 di DKI Jakarta diputuskan naik bersyarat sebesar 3,27 persen. Kenaikan UMP 2021 itu khusus bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.
Perusahaan di DKI yang keberatan menaikkan UMP 2021 wajib mengajukan usulan ke Pemprov DKI Jakarta. Jika tidak, perusahaan dianggap mampu menaikkan UMP 2021.