Beredar surat somasi dari PTPN VIII kepada Ponpes Markaz Syariah pimpinan Rizieq. PTPN minta Markaz Syariah meninggalkan lahan tersebut. Apa penjelasan Rizieq?
Tim Koordinator untuk Penanganan Khusus Markaz Syariah, M Ichwanudin Tuankotta mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat jawaban atas somasi dari PTPN VIII.
"Tanah milik PTPN kembali jadi milik negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat," ujar Taufiqulhadi.
Kementerian ATR/BPN menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepas ke masyarakat.
PTPN VIII akhirnya buka suara mengenai somasi yang dilakukan pihaknya kepada pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.