Sebuah video emak-emak menggendong bayi mencuri HP di sebuah konter di Banyuwangi viral. Video tersebut viral setelah diunggah di beberapa grup di facebook.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap Indra Putra Nugraha.