detikNews
Hanya 9 Parpol yang Bisa Ajukan Gugatan Hasil Pemilu DPR
Hanya 9 partai politik yang yang lolos Parliementary Treshold bisa melakukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK. Parpol lain yang tidak lolos hanya dapat menggugat sebatas persoalan di DPRD provinsi dan kabupaten kota saja.
Minggu, 10 Mei 2009 19:51 WIB







































