detikNews
Tak Ajukan Eksepsi, Masyhuri Hasan Terancam 6 Tahun Bui
Terdakwa kasus pidana pemalsuan surat MK, mantan Staf Panggil MK, Masyhuri Hasan terancam 6 tahun penjara. Pernyataan Masyhuri dinilai JPU telah memenuhi unsur pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kamis, 20 Okt 2011 15:15 WIB







































