Traveler yang akan melakukan perjalanan jarak jauh wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR/Antigen. Ini berlaku saat PPKM Darurat 3-20 Juli.
Kementerian Perhubungan sedang menyusun ulang aturan teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, termasuk soal kartu vaksin.