Kemnaker akan merevisi aturan program JHT yang telah diatur dalam Permenaker 2 /2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham meminta Kemenaker merevisi JHT. Pemerintah diminta tak ttup mata terhadap gelombang penolakan regulasi JHT.
Aturan baru tata cara pencairan JHT bikin heboh. Dalam aturan baru ini, manfaat JHT baru bisa dinikmati dan dicairkan pekerja di umur 56 tahun secara 100%.