Harga kripto bitcoin pagi ini bertengger di level US$ 64.707 atau sekitar Rp 922 juta (kurs Rp 14.250). Angka ini tercatat turun 2,5% dibandingkan kemarin.
PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto). Bagaimana masyarakat yang sudah terlanjur menanamkan modal besar di investasi kripto?