Bareskrim Polri sudah mengantongi identitas pemilik aplikasi Binomo. Bos Binomo itu diduga merupakan seorang warga negara asing (WNA) dan berada di luar negeri.
Bareskrim menetapkan admin Indra Kenz, WMN atau Wiki Mandara Nurhalim, sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo. Wiki menerima Rp 308 juta dari Indra Kenz.
Putusan banding hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara, diubah menjadi dikembalikan kepada korban.