Pemerintah telah menetapkan kuota penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) alias BLT UMKM Rp 1,2 juta yakni untuk 12,8 juta orang. Kriterianya apa ya?
Untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu tentu ada syaratanya. Perhatikan nih syarat dan ketentuannya biar tidak gagal.